Kamis, 06 Maret 2025
Bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti an. Tersangka Tofik Nuriman Bin Rukman yang melanggar Pasal 435 UU dan atau Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Sunadi, S.H.)