| Area / Indikator / Pernyataan | Metadata | Bobot | Nilai | Keterangan | Bukti Dukung | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Komponen Pengungkit | A | 60 | 59.42 | ||||||||
| Aspek Pemenuhan | A.1 | 30 | 29.42 | ||||||||
| AREA 1 - Manajemen Perubahan | A.1.1 | 4 | 3.67 | ||||||||
| 1. Tim Kerja | A.1.1.1 | 0.5 | 0.5 | ||||||||
| 1. Unit kerja telah membentuk Tim untuk melakukan Pelaksanaan Indeks Zona Integritas | A.1.1.1.1 | 1 | Telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas tahun 2023 dengan SK Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong KEP-34/L.7.11/Cr.5/02/2026, tanggal 11 Februari 2026 | ||||||||
| 2. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A.1.1.1.2 | 1 | Penentuan anggota Tim dipilih prosedur/mekanisme yang jelas dalam rapat Pembentukan Tim Kerja pada tanggal 11 Februari 2026 dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja | ||||||||
| 2. Rencana Pembangunan Zona Integritas | A.1.1.2 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Terdapat dokumen rencana kerja Pelaksanaan Indeks Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A.1.1.2.1 | 1 | Dokumen rencana kerja pembangunan ZI sudah ada yang disusun oleh Tim kerja/Seluruh Ketua POKJA yang telah masuk tahun ketiga pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | ||||||||
| 2. Dalam okumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A.1.1.2.2 | 1 | Dokumen pembangunan memuat target-target prioritas pada setiap 6 (enam) area perubahan | ||||||||
| 3. Terdapat mekanisme atau medua untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A.1.1.2.3 | 1 | Media sosialisasi ( website, Instagram, Website, Twitter, You Tube,Facebook) , Pemasangan Banner, Baliho, Spanduk yang terpasang di area kantor dan Media elektronik | ||||||||
| 3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | A.1.1.3 | 1 | 0.67 | ||||||||
| 1. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A.1.1.3.1 | 0.67 | Semua Kegiatan pembangunan zona integritas menuju WBK Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dilaksanakan sesuai rencana kerja yang ditetapkan | ||||||||
| 2. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap Pelaksanaan Indeks Zona Integritas | A.1.1.3.2 | 0.67 | Telah dilakukan Monev dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas | ||||||||
| 3. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A.1.1.3.3 | 0.67 | hasil laporan Monev telah ditindaklanjuti dengan Notulen dan Nota Dinas rekomendasi hasil rapat Monev Refomasi Birokrasi | ||||||||
| 4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja | A.1.1.4 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | A.1.1.4.1 | 1 | Pimpinan menjadi role model dengan melakukan absensi pagi dan sore, memimpin rapat untuk pengambilan keputusan, bersama-sama berkomitmen untuk melakukan perubahan.(dokumentasi role model saat apel dan memimpin rapat) | ||||||||
| 2. Sudah ditetapkan agen perubahan | A.1.1.4.2 | 1 | Keputusan Penunjukan Agen Perubahan Nomor : KEP-35/L.7.11/Cr.5/02/2026 Tanggal 11 Februari 2026 Tentang Penetapan Agen Perubahan Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tahun 2026 (dokumentasi kegiatan, dokumen rencana tindak agen, dokumen Monev Rencana Tindak agen Perubahan) | ||||||||
| 3. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A.1.1.4.3 | 1 | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir pegawai melalui pelaksanaan apel, melakukan absensi pagi dan sore, membuat banner-banner motivasi/semangat kerja, senam bersama, ceramah agama secara rutin setiap bulan dan menyediakan mushola untuk kegiatan ibadah pegawai | ||||||||
| 4. Anggota organisasi terlibat dalam Pelaksanaan Indeks Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A.1.1.4.4 | 1 | Seluruh anggota terlibat dalam pembangunan ZI dengan melakukan sosialisasi/internalisasi pembangunan ZI kepada seluruh pegawai melalui Whatsapp group, menumbuhkan semangat dan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait pembangunan ZI serta menandatangani komitmen bersama untuk membangun ZI menuju WBK/WBBM & Fakta Integritas | ||||||||
| AREA 2 - Penataan Tatalaksana | A.1.2 | 3.5 | 3.5 | ||||||||
| 1. Prosedur operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama | A.1.2.1 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A.1.2.1.1 | 1 | SOP yang dibuat mengacu pada peta proses bisnis kejaksaan meliputi : - SOP Pembinaan ada 6 - SOP Intelijen ada 2 - SOP Pidum ada 4 - SOP Pidsus ada 1- - SOP Datun ada 1 (Buku SOP AP (administrasi Pemerintah) ,buku SOP inovasi, dokumetasi sosialiasi SOP,daftar hadir,notulen,foto peserta) | ||||||||
| 2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A.1.2.1.2 | 1 | "1.Melakukan dokumentasi Evaluasi SOP Inovasi (SOP Satuan Kerja) Undangan, Daftar Hadir, Foto kegiatan 2. Mendokumentasikan Arsip Buku SOP yang ada pada Satuan Kerja (Foto Buku, Foto Lokasi Buku di Perpustakaan, Buku SOP di meja pelayanan publik SOP telah disosialisasikan dan diterapkan" | ||||||||
| 3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A.1.2.1.3 | 1 | SOP telah dievaluasi secara berkala dan menindaklajuti dengan membuat laporan hasil monitoring dan evasluasi SOP) | ||||||||
| 2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | A.1.2.2 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A.1.2.2.1 | 1 | Pengukuran kinerja dibuat menggunakan sytem teknologi informasi dengan menerapkan Case Management system (CMS) Pidum dan Pidsus secara konsisten mengentry data hingga eksekusi dan Kasatker memantau secara rutin hasil pengisian aplikasi e-sakip,dan laporan bulanan melalui SILABIN,ARSSYS | ||||||||
| 2. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A.1.2.2.2 | 1 | Operasional manajemen SDM menggunakan IT berupa: - .Utk pelaporan perkara Pidum, Pidsus,Datun,P3BR menggunakan Aplikasi Silabin, Simkari, - Untuk penangan perkara Pidum dan Pidsus menggunakan CMS - Melakukan apdate data kepegawaian menggunakan simkari kepegawaian dan aplikasi My simkari . - apdate buku perpustakaan menggunakan simkari perpustakaan - - Utk pengarsipan perkara pidum menggunakan scaner/digital. - Pengadministrasian surat menggunakan aplikasi persuratan SIPEDE- Aplikasi Penerimaan Tamu - Utk Tahap II Perkara Pidum menggunakan sistem on line | ||||||||
| 3. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A.1.2.2.3 | 1 | 1. Informasi layanan masyarakat ada pada website dan menunjukkan fungsi maupun manfaat yang diterima Masyarakat. 2. Pemberian pelayanan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat menggunakan medsos : Website (galeri, berita), youtube,Twiter, Instagram,Facebook,TV Informasi Publik pada Lobi -Aplikasi penanganan perkara pidum dan pidsus, aplikasi android untuk informasi Pakem dan berbagai informasi lainnya, layanan hukum elektronik/ sms Datun 3. Pemberian pelayanan publik menggunakan IT berupa : - Aplikasi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang bisa di akses oleh masyarakat umum 3. Aktif melakukan updating data my Simkari,kepatihan terhadap pengisian data MySAPK,absensi pegawai menggunakan Kejaksaan Mobile dan rekap absesn melalui aplikasi 4. pengisian E-dosir secara berkala | ||||||||
| 4. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi infomasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A.1.2.2.4 | 1 | Telah melaksanakan kegiatan monitoring dengan mengadakan rapat staf dan dinamika kelompok setiap bulan | ||||||||
| 5. Penataan Arsip | A.1.2.2.5 | 1 | Penataan Arsip pada satuan kerja. telah diterapkan dengan baik. tata kelola, pemahaman operator, staf telah memahami mengenai arsip dan tata cara ber email dinas yang formil dan pantas. | ||||||||
| 3. Keterbukaan Informasi Publik | A.1.2.3 | 0.5 | 0.5 | ||||||||
| 1. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A.1.2.3.1 | 1 | Telah membuatan ruang pelayanan informasi publik (PIP), Menerbitkan Surat Keputusan Pejabat pengelolaan pelayanan informasi publik (SIPPN),membuat SK Duta Media sosial dan Duta Pelayanan Publik,membuat laporan bulanan tentang informasi piublik dan media sosial,telah mengunggah di Medsos berita-berita | ||||||||
| 2. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A.1.2.3.2 | 1 | Sudah dilakukan Monev PIP dan ditindaklanjuti | ||||||||
| AREA 3 - Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | A.1.3 | 5 | 5 | ||||||||
| 1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | A.1.3.1 | 0.25 | 0.25 | ||||||||
| 1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | A.1.3.1.1 | 1 | Bagan struktur organisasi baik struktural, maupun fungsional dan pelaksana sesuai jabatannya | ||||||||
| 2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A.1.3.1.2 | 1 | Pegawai telah ditempatkan sesuai jabatan dalam SK dan memahami tugas fungsinya. | ||||||||
| 3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | A.1.3.1.3 | 1 | Laporan kondisi pegawai dari absensi. Serta kondisi potongan remun sebagai punishment pegawai sesuai ketentuan | ||||||||
| 2. Pola Mutasi Internal | A.1.3.2 | 0.5 | 0.5 | ||||||||
| 1. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | A.1.3.2.1 | 1 | Peningkatan kapasitas SDM ASN di satker berupa pelaksanaan pendidikan / in house training dilengkapi dengan sertifikat | ||||||||
| 2. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A.1.3.2.2 | 1 | Surat/nodis pengusulan peningkatan kapasitas pegawai melalui promosi | ||||||||
| 3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A.1.3.2.3 | 1 | Nodis peningkatan kapabilitas ASN melalui penugasan diklat | ||||||||
| 3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | A.1.3.3 | 1.25 | 1.25 | ||||||||
| 1. Unit kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi | A.1.3.3.1 | 1 | Pemenuhan kewajiban ASN mendapatkan peningkatan kapabilitas dibuktikan dengan sertifikat dan bukti unggah pada aplikasi MySimkari | ||||||||
| 2. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetesi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. | A.1.3.3.2 | 1 | Analisa peningkatan kapabilitas ASN agar meningkat | ||||||||
| 3. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A.1.3.3.3 | 1 | Bukti pengusulan seluruh pegawai dalam peningkatan kapabilitasnya | ||||||||
| 4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A.1.3.3.4 | 1 | Bukti pengusulan seluruh pegawai dalam peningkatan kapabilitasnya sesuai dengan jabatannya. | ||||||||
| 5. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A.1.3.3.5 | 1 | Pelaksanaan pelatihan di lingkup satuan kerja | ||||||||
| 6. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A.1.3.3.6 | 1 | Pegawai telah mengetahui tugas dan fungsinya dan pemahaman sumber aturan yang melandasinya | ||||||||
| 4. Penetapan Kinerja Individu | A.1.3.4 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan Perjanjian Kinerja organisasi | A.1.3.4.1 | 1 | Penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan SKP | ||||||||
| 2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A.1.3.4.2 | 1 | Scan PK disertai unsur IKU | ||||||||
| 3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A.1.3.4.3 | 1 | Bukti Pelaporan SKP, Laptri capaian Kinerja dan Capaian Kinerja masing-masing individu | ||||||||
| 4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | A.1.3.4.4 | 1 | Keputusan pemberian reward, usulan mengikuti pelatihan oleh karena kapabilitas ASN nya baik dan patut mengikuti pelatihan | ||||||||
| 5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | A.1.3.5 | 0.75 | 0.75 | ||||||||
| 1. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A.1.3.5.1 | 1 | Pelaksanaan Norma penegakan aturan/kode etik Jaksa, dan ASN secara umum ditunjukkan dari laporan yang dibuat | ||||||||
| 6. Sistem Informasi Kepegawaian | A.1.3.6 | 0.25 | 0.25 | ||||||||
| 1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A.1.3.6.1 | 1 | Data nihil ketidakpatuhan kewajiban ASN atas data kepegawaiannya | ||||||||
| AREA 4 - Penguatan Akuntabilitas Kinerja | A.1.4 | 5 | 5 | ||||||||
| 1. Keterlibatan Pimpinan | A.1.4.1 | 2.5 | 2.5 | ||||||||
| 1. Unit Kerja telah melibatkan Pimpinan secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | A.1.4.1.1 | 1 | Ya, pimpinan terlibat langsung dalam penyusuanan perencanaan Renstra dan Iku | ||||||||
| 2. Unit Kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | A.1.4.1.2 | 1 | Ya pimpinan terlibat langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, IKU, dan IKI. Dokumentasi Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja tentang IKU | ||||||||
| 3. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A.1.4.1.3 | 1 | Ya, pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala. Dok: Surat Perintah penunjukkan operator e-Monev | ||||||||
| 2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | A.1.4.2 | 2.5 | 2.5 | ||||||||
| 1. Dokumen perencanaan sudah ada | A.1.4.2.1 | 1 | Dokumen RENJA dan IKU | ||||||||
| 2. Perencanaan Kinerja telah berorientasi hasil | A.1.4.2.2 | 1 | 1. Dokumen capaian kinerja. | ||||||||
| 3. Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) | A.1.4.2.3 | 1 | 1. Dokumen IKU dilengkapi dengan indikator dan formulasi perhitungan | ||||||||
| 4. Indikator kinerja telah SMART (Spesific, Measurable, Actuiting, Reasonable, Time Based) | A.1.4.2.4 | 1 | 1. Dokumen IKU dengan prinsip SMART. Dalam pelaksanaan penetapan IKU lakukan rapat, Notula daftar hadir dan dokumntasi foto. | ||||||||
| 5. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | A.1.4.2.5 | 1 | 1. Dokumentasi sesuai Format Laporan Kinerja PermpenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 | ||||||||
| 6. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A.1.4.2.6 | 1 | 1. Dokumen PK secara berjenjang | ||||||||
| 7. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | A.1.4.2.7 | 1 | "1. Usulan pegawai untuk ikut Sosialisasi atau Pelatihan terkait akuntabilitas; 2. Daftar rekapitulasi pegawai bersertifikat." | ||||||||
| 8. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | A.1.4.2.8 | 1 | 1. Rekapitulasi pegawai yang telah bersertifikat | ||||||||
| AREA 5 - Penguatan Pengawasan | A.1.5 | 7.5 | 7.5 | ||||||||
| 1. Pengendalian Gratifikasi | A.1.5.1 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A.1.5.1.1 | 1 | Pemasangan public campaign tentang pengendalian gratifikasi. -Pemasangan baner-banner tentang himbauan anti suap menyuap. -Publikasi tentang anti korupsi kepada masyarakat di area-area pelayanan public. - Publikasi di sarana media online (website) | ||||||||
| 2. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A.1.5.1.2 | 1 | Keputusan unit pengendalian gratifikasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu - SOP Penanganan Gratifikasi - Laporan pelaksanaan UPG (bulanan, triwulanan, tahunan) secara berjenjang kepada pimpinan; | ||||||||
| 2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) | A.1.5.2 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Telah dibangun lingkungan pengendalian | A.1.5.2.1 | 1 | Laporan Kegiatan SPIP -Pelaksanaan Inspeksi Umum dari Tim Pemeriksa Kejati Bengkulu -Pelaksanaan Inspeksi khusus dari Tim Auditor Pengawasan Kejati Bengkulu (audit keuangan) - Dokumentasi kegiatan | ||||||||
| 2. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A.1.5.2.2 | 1 | Laporan manajemen risiko yang di dalamnya memuat peta risiko, penanganan risiko, dan evaluasi risiko | ||||||||
| 3. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A.1.5.2.3 | 1 | Keputusan TIM Manajemen Risiko dan penggunaan aplikasi SIMANRIS | ||||||||
| 4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A.1.5.2.4 | 1 | Dokumentasi video pelaksanaan pencegahan berupa dialog, rapat, pelaksanaan Upaya pencegahan pelanggaran Integritas baik internal maupun eksternal | ||||||||
| 3. Pengaduan Masyarakat | A.1.5.3 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A.1.5.3.1 | 1 | Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat - Dokumentasi pos pengaduan pada bidang pengawasan | ||||||||
| 2. Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti | A.1.5.3.2 | 1 | Dokumentasi Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (laporan dikirim dalam bentuk pdf | ||||||||
| 3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A.1.5.3.3 | 1 | Dokumentasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dalam hal proses penanganan dan media pengaduan masyarakat | ||||||||
| 4. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A.1.5.3.4 | 1 | Dokumentasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat seluruhnya ditindaklanjuti | ||||||||
| 4. Whistle Blowing System | A.1.5.4 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Whistle Blowing System telah diterapkan | A.1.5.4.1 | 1 | Keputusan Tim UPP - SOP Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor (WBS) | ||||||||
| 2. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A.1.5.4.2 | 1 | Dokumentasi berupa foto laporan kegiatan atau tangkapan layar. | ||||||||
| 3. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A.1.5.4.3 | 1 | Membuat laporan secara berjenjang terkait pelaksanaan WBS setiap bulan - Membuat laporan hasil pelaksanaan rapat Monev kepada pimpinan | ||||||||
| 5. Penanganan Benturan Kepentingan | A.1.5.5 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A.1.5.5.1 | 1 | Daftar benturan kepentingan dan pencegahan (Matriks) | ||||||||
| 2. Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A.1.5.5.2 | 1 | Dokumentasi pelaksanaan pemetaan benturan kepentingan di lingkungan satuan kerja | ||||||||
| 3. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan | A.1.5.5.3 | 1 | Pelaksanaan pelaporan berkala secara berjenjang kepada pimpinan (bulanan, semester, tahunan) | ||||||||
| 4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A.1.5.5.4 | 1 | Dokumentasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi benturan kepentingan | ||||||||
| 5. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti | A.1.5.5.5 | 1 | Laporan evaluasi benturan kepentingan dan Laporan tindak lanjut evaluasi benturan kepentingan. | ||||||||
| AREA 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | A.1.6 | 5 | 4.75 | ||||||||
| 1. Standar Pelayanan | A.1.6.1 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Terdapat kebijakan standar pelayanan | A.1.6.1.1 | 1 | Memiliki Standar Pelayanan dan Hasil FKP | ||||||||
| 2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A.1.6.1.2 | 1 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan dipasang pada tempat-tempat strategis | ||||||||
| 3. Dilakukn reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A.1.6.1.3 | 1 | Melakukan reviu Standar Pelayanan berikut Dokumentasi Pelaksanaannya | ||||||||
| 4. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | A.1.6.1.4 | 1 | Telah dilakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | ||||||||
| 2. Budaya Pelayanan Prima | A.1.6.2 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A.1.6.2.1 | 1 | Telah memberikan sosialisasi bekal pengetahuan untuk penerimaan tamu dan pelayanan prima kepada pelaksana layanan : satpam,petugas PTSP untuk etika pelayanan dengan 3 S (senyum,sapa,salam) | ||||||||
| 2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A.1.6.2.2 | 1 | Informasi pelayanan dapat diakses melalui aplikasi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, website, Instagram, | ||||||||
| 3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A.1.6.2.3 | 1 | Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai pelaksana layanan apabila tdak mematuhi SOP yang ditetapkan. | ||||||||
| 4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layaan bila layanan tidak sesuai standar | A.1.6.2.4 | 1 | Telah terdapat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejjaksaan Negeri Rejang Lebong yang dipusatkan di PTSP sehingga akses layanan publik ke area kerja pegawai dibatasi,PTSP juga memberikan layanan berupa: - Penerimaan surat masuk - Informasi perkara pidum dan pidsus -Informasi kegiatan Pakem. - Penerimaan pengaduan masyarakat. - Penerimaan permohonan pendampingan hukum, tersedianya lemari penitipan barang tamu,tersedianya sarana dan fasilitas disabilitas,tersedianya fasilitas sabun cuci tangan,ruang tunggu yang nyaman,toilet bersih,televisi,air minum pada showcase diruang PTSP,ruang laktasi, | ||||||||
| 5. Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi | A.1.6.2.5 | 1 | Telah terdapat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipusatkan di PTSP sehingga akses layanan publik ke area kerja pegawai dibatasi,PTSP juga memberikan layanan berupa: - Penerimaan surat masuk - Informasi perkara pidum dan pidsus -Informasi kegiatan Pakem. - Penerimaan pengaduan masyarakat. - Penerimaan permohonan pendampingan hukum, tersedianya lemari penitipan barang tamu,tersedianya sarana dan fasilitas disabilitas,tersedianya fasilitas sabun cuci tangan,ruang tunggu yang nyaman,toilet bersih,televisi,air minum pada showcase diruang PTSP,ruang laktasi,adhyaksa Comand centre, | ||||||||
| 6. Terdapat inovasi pelayanan | A.1.6.2.6 | 1 | Terdapat media online untuk pengaduan masyarakat pada aplikasi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, antar gratis barang bukti,pelayanan Konsultasi hukum online gratis,penyuluhan hukum keliling | ||||||||
| 3. Pengelolaan Pengaduan | A.1.6.3 | 1 | 0.83 | ||||||||
| 1. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A.1.6.3.1 | 1 | Survey kepuasan masyarakat atas layanan dilakukan secara online, manual dan digital Pernyataan Penilaian para pejabat Kabupaten Rejang Lebong, LSM, Para Tokoh Masyarakat, Wartawan, warga masyarakat dll. disertai Foto dokumen terkait | ||||||||
| 2. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A.1.6.3.2 | 1 | Hasil survey kepuasan Masyarakat dapat diakses melalui Media Sosial : 1. Instagram : @Kejari rejanglebong,website kejarirejanglebong,facebook | ||||||||
| 3. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A.1.6.3.3 | 0.5 | hasil survey ditindaklanjuiti dengan pengarahan dan peringatan secara lisan | ||||||||
| 4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan | A.1.6.4 | 1 | 0.92 | ||||||||
| 1. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A.1.6.4.1 | 0.75 | Survey kepuasan masyarakat atas layanan dilakukan secara online, manual dan digital LSM, Para Tokoh Masyarakat, Wartawan, warga masyarakat dll. disertai Foto dokumen terkait Melaksanakan SKM minimal 1 kali dalam setahun atas pelayanan publik yang ada Melaksanakan Survei SPAK dan SPKP minimal 1 kali dalam setahun | ||||||||
| 2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A.1.6.4.2 | 1 | Hasil survey kepuasan Masyarakat dapat diakses melalui Media Sosial : 1. Instagram : @Kejarirejanglebong | ||||||||
| 3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat | A.1.6.4.3 | 1 | Lembar evaluasi rencana tindak lanjut SKM | ||||||||
| 5. Peningkatan Teknologi informasi | A.1.6.5 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A.1.6.5.1 | 1 | Aplikasi buku tamu E-buku tamu,aplikasi Rukum (Ruang bantuan hukum),aplikasi persuratan SIPEDE,Aplikasi E-Tilang untuk pelayanan pengambilan tilang,apliaksi E-Survey di aplikasi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. | ||||||||
| 2. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | A.1.6.5.2 | 1 | rekapitulasi temuan permasalahan penggunaan aplikasi | ||||||||
| 3. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A.1.6.5.3 | 1 | Nodis Pimpinan kepatuhan penggunaan aplikasi pusat | ||||||||
| Aspek Reform | A.2 | 30 | 30 | ||||||||
| AREA 1 - Manajemen Perubahan | A.2.1 | 4 | 4 | ||||||||
| 1. Komitmen dalam perubahan | A.2.1.1 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di instansi dalam satu tahun | A.2.1.1.1 | 1 | Agen Perubahan berjumlah 2 orang, Duta Pelayanan berjumlah 2 orang, Duta Media Sosial berjumlah 1 orang | ||||||||
| 1. Jumlah Agen Perubahan | A.2.1.1.1.1 | 2 | |||||||||
| 2. Jumlah perubahan yang telah dibuat | A.2.1.1.1.2 | 2 | |||||||||
| 2. Perubahan yang dibuat agen perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | A.2.1.1.2 | 1 | Telah ada 2 perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | ||||||||
| 1. Jumlah perubahan yang telah dibuat | A.2.1.1.2.1 | 2 | |||||||||
| 2. Jumlah perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen | A.2.1.1.2.2 | 2 | |||||||||
| 2. Komitmen Pimpinan | A.2.1.2 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Pimpinan memliki komitmen terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas didokumen perencanaan | A.2.1.2.1 | 1 | Pimpinan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sepenuhnya berkomitmen pada reformasi birokrasi. Telah menetapkan target jelas dalam dokumen perencanaan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan aktif berkomunikasi dengan seluruh anggota organisasi. Sosialisasi dokumen perencanaan dan penerapan mekanisme evaluasi rutin telah dilakukan, mencerminkan langkah-langkah konkret menuju reformasi birokrasi yang proaktif dan terarah. | ||||||||
| 3. Membangun Budaya Kerja | A.2.1.3 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A.2.1.3.1 | 1 | Seluruh pegawai telah berhasil membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Komitmen ini tercermin dalam praktek-praktek konkret, seperti penerapan nilai-nilai inti dalam setiap aspek pekerjaan. Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan bahwa budaya kerja yang positif dan nilai-nilai organisasi terus ditanamkan dalam aktivitas sehari-hari, menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan memberdayakan seluruh anggota tim. | ||||||||
| AREA 2 - Penataan Tatalaksana | A.2.2 | 3.5 | 3.5 | ||||||||
| 1. Peta proses bisnis mempengaruhi | A.2.2.1 | 0.5 | 0.5 | ||||||||
| 1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A.2.2.1.1 | 1 | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan sebagaimana terlampir | ||||||||
| 2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | A.2.2.2 | 1 | 1 | ||||||||
| 1. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A.2.2.2.1 | 1 | Implementasi sudah dilakukan. | ||||||||
| 2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A.2.2.2.2 | 1 | Ya, Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien telah di lakukan | ||||||||
| 3. Transformasi Digital memberikan nilai manfaat | A.2.2.3 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A.2.2.3.1 | 1 | Ya, Transformasi digital pada bidang telah dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal dilakukan secara optimal | ||||||||
| 2. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A.2.2.3.2 | 1 | ya, Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja dilakukan secara optimal | ||||||||
| 3. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A.2.2.3.3 | 1 | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | ||||||||
| AREA 3 - Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | A.2.3 | 5 | 5 | ||||||||
| 1. Kinerja Individu | A.2.3.1 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A.2.3.1.1 | 1 | Scan SKP perwakilan pegawai | ||||||||
| 2. Assessment Pegawai | A.2.3.2 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A.2.3.2.1 | 1 | Dokumen berupa Laporan Hasil Assessment | ||||||||
| 3. Pelanggaran Disiplin Pegawai | A.2.3.3 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | A.2.3.3.1 | 1 | Tidak ada pelanggaran disiplin | ||||||||
| 1. Jumlah Pelanggaran Disiplin Pegawai tahun sebelumnya | A.2.3.3.1.1 | 0 | |||||||||
| 2. Jumlah Pelanggaran Disiplin Pegawai tahun ini | A.2.3.3.1.2 | 0 | |||||||||
| 3. Jumlah Pelanggaran Disiplin Pegawai yang telah diberikan sanksi/hukuman | A.2.3.3.1.3 | 0 | |||||||||
| AREA 4 - Penguatan Akuntabilitas Kinerja | A.2.4 | 5 | 5 | ||||||||
| 1. Meningkatnya capaian kinerja | A.2.4.1 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | A.2.4.1.1 | 1 | Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah mendapatkan Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | ||||||||
| 1. Jumlah Sasaran Kinerja | A.2.4.1.1.1 | 6 | |||||||||
| 2. Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih | A.2.4.1.1.2 | 6 | |||||||||
| 2. Pemberian Reward and Punishment | A.2.4.2 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A.2.4.2.1 | 1 | Laporan pelaksanaan pemberian penghargaan terhadap pegawai yang dilengkapi informasi nama penghargaan, indikator penilaian dalam memberikan penghargaan, tim penilai, jenis penghargaan yang diberikan, penerima penghargaan, dan dokumentasi pemberian penghargaan Laporan pelaksanaan pemberian hukuman terhadap pegawai yang dilengkapi dengan informasi jenis hukuman yang diberikan dan tindak lanjut atas penjatuhan hukuman | ||||||||
| 3. Kerangka Logis Kinerja | A.2.4.3 | 1.5 | 1.5 | ||||||||
| 1. Apakah terdapat penjenjangan kinerja (Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A.2.4.3.1 | 1 | Dokumen Keputusan Kepala Satuan Kerja tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Satuan Kerja pada Satuan Kerja baik pada periode tahun lalu maupun tahun ini. Misal, satuan kerja diusulkan tahun 2025 maka dokumen yang dilampirkan adalah periode tahun 2024 dan tahun 2025 Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) seluruh pejabat yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja baik periode tahun lalu dan tahun ini. Misal, satuan kerja diusulkan tahun 2025 maka dokumen yang dilampirkan adalah PK seluruh pejabat periode Tahun 2024 dan Tahun 2025 Dokumen Rencana Kerja milik satuan kerja periode tahun lalu dan tahun ini. Misal, satuan kerja diusulkan tahun 2025 maka dokumen yang dilampirkan adalah Rencana Kerja 2024 dan Rencana Kerja 2025 | ||||||||
| AREA 5 - Penguatan Pengawasan | A.2.5 | 7.5 | 7.5 | ||||||||
| 1. Mekanisme Pengendalian Aktivitas | A.2.5.1 | 2.5 | 2.5 | ||||||||
| 1. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A.2.5.1.1 | 1 | 1. Screenshoot pengisian SIMANRIS oleh seluruh bidang pada satuan kerja 2. Dokumentasi Pelaporan terkait manajemen Risiko kepada pimpinan secara berjenjang 3. Dokumen terkait SPIP pada satuan kerja | ||||||||
| 2. Penanganan Pengaduan Masyarakat | A.2.5.2 | 3 | 3 | ||||||||
| 1. Persentase penanganan pengaduan masyarakat | A.2.5.2.1 | 1 | tidak ada laporan | ||||||||
| 1. Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | A.2.5.2.1.1 | 0 | |||||||||
| 2. Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses | A.2.5.2.1.2 | 0 | |||||||||
| 3. Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti | A.2.5.2.1.3 | 0 | |||||||||
| 3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai | A.2.5.3 | 2 | 2 | ||||||||
| 1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | A.2.5.3.1 | 1 | Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melaporkan LHKPN | ||||||||
| 1. Jumlah yang harus melaporkan | A.2.5.3.1.1 | 19 | |||||||||
| 2. Kepala satuan kerja | A.2.5.3.1.2 | 1 | |||||||||
| 3. Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN | A.2.5.3.1.3 | 4 | |||||||||
| 4. Lainnya | A.2.5.3.1.4 | 14 | |||||||||
| 5. Jumlah yang sudah melaporkan | A.2.5.3.1.5 | 19 | |||||||||
| 2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN) | A.2.5.3.2 | 1 | Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah melaporkan SPT (LHKAN) File Bukti Dukung: 1. Bukti lapor LHKAN (SPT) atau tanda terima pengiriman LHKAN semua pegawai 2. Dokumen laporan hasil rekapitulasi kepatuhan pelaporan LHKAN (SPT) satuan kerja | ||||||||
| 1. Jumlah yang harus melaporkan (ASN yang tidak wajib LHKPN) | A.2.5.3.2.1 | 42 | |||||||||
| 2. Pejabat Administrator (Eselon III) | A.2.5.3.2.2 | 0 | |||||||||
| 3. Pejabat Pengawas (Eselon IV) | A.2.5.3.2.3 | 1 | |||||||||
| 4. Jumlah Fungsional dan Pelaksana | A.2.5.3.2.4 | 41 | |||||||||
| 5. Jumlah yang sudah melaporkan | A.2.5.3.2.5 | 42 | |||||||||
| AREA 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | A.2.6 | 5 | 5 | ||||||||
| 1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik | A.2.6.1 | 2.5 | 2.5 | ||||||||
| 1. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik | A.2.6.1.1 | 1 | Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memberikan pelayanan publik yang mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke kantor menggunakan aplikasi inovas yang dikembangkan baik melalui aplikasi yang ada di playstore dan website resmi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong | ||||||||
| 2. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah | A.2.6.1.2 | 1 | Terdapat SOP Pelayanan Publik mengenai alur, waktu, dan terintegrasi dengan aplikasi Buku Tamu sehingga tiap pelayanan tercatat dengan baik dan waktu pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien | ||||||||
| 1. Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar | A.2.6.1.2.1 | 3 | |||||||||
| 2. Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah | A.2.6.1.2.2 | 3 | |||||||||
| 2. Penanganan pengaduan pelayanan | A.2.6.2 | 2.5 | 2.5 | ||||||||
| 1. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A.2.6.2.1 | 1 | Pengaduan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | ||||||||
| Komponen Hasil | B | 40 | 34.4 | ||||||||
| Aspek Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel | B.1 | 22.5 | 20.4 | ||||||||
| 1. Nilai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) | B.1.1 | 17.5 | 15.75 | ||||||||
| 1. Nilai Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) | B.1.1.1 | 15.75 | Berdasarkan penilaian secara terpusat | ||||||||
| 1. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | B.1.1.1.1 | 3.6 | |||||||||
| 2. Capaian Kinerja Lebih Baik (SAKIP) | B.1.2 | 5 | 4.65 | ||||||||
| 2. Capaian Kinerja Lebih Baik daripada Capaian Kinerja Sebelumnya | B.1.2.2 | 4.65 | Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menunjukkan nilai sebesar 80,75 pada tahun 2024, dan nilai 93,0 dengan predikat "AA" pada tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | ||||||||
| 1. Capaian Kinerja Lebih Baik daripada Capaian Kinerja Sebelumnya | B.1.2.2.1 | 93 | |||||||||
| Aspek Kualitas Pelayanan Publik yang Prima | B.2 | 17.5 | 14 | ||||||||
| 1. Nilai Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) | B.2.1 | 17.5 | 14 | ||||||||
| 1. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) | B.2.1.1 | 14 | Berdasarkan penilaian secara terpusat | ||||||||
| 1. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | B.2.1.1.1 | 3.2 | |||||||||
| NILAI HASIL EVALUASI ZONA INTEGRITAS | 93.82 | ||||||||||